Showing posts with label Artikel Islami. Show all posts
Showing posts with label Artikel Islami. Show all posts

Keajaiban Sholawat Sang Lebah

Suatu saat Rasulullah Sholallohu 'alaihi wasallam sedang duduk bersama sayyiduna Ali bin Abi Thalib RA di kebun. Di atas kepala mereka ada lebah yg berisik mengeluarkan suara khasnya.

Mendengarnya Rasul tersenyum & bertanya pada sayyidina Ali,
“Wahai Ali, tahukah engkau apa yg dikatakan lebah ini?”
Sang Lebah berkata kepadaku “Wahai Rasulullah, aku telah sisipkan sedikit madu untukmu. Aku ingin hari ini engkau menjadi tamuku. Perintahkan Ali untuk mengambil madu itu ditempatnya.”

“Wahai Ali, ambillah madu itu. Lebah ini ingin kita menjadi tamunya hari ini''

Kemudian Rasulullah bertanya pada lebah, “Kau menghinggapi bermacam bunga, tapi mengapa madu yang kau hasilkan begitu manis dan berkhasiat”

Lebah itu menjawab, “Ya Rasulullah, setiap kami mendekati bunga, Allah SWT mengilhamkan pada kami untuk bersolawat kepadamu. Dan karalena Sholawat itu, terjadilah apa yg terjadi pada madu yg kami keluarkan.”

Subhanallah
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Rasulullah akan berubah menjadi indah.

Binatang saja merasakan keajaiban bersolawat kpd Nabi....

Akankah umatnya tidak mendapat keajaiban di dunia dgn sering bersolawat kepadanya

اللهم صل علے سيــدنا محمـد و علے أل سيــدنا محمـد اللهم صل علے سيدنـا و حبيبنـا و شفيعنـا و قرة أعيننـا و مولانـا محمد وعلے آلـہ وصحبـہ وسلم  @>--

Puasa Dan Keutamaan Rajab

Bulan Rajab adalah bulan ke tujuh dari bulan hijriah (penanggalan Arab dan Islam). Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad shalallah ‘alaih wasallam untuk menerima perintah salat lima waktu diyakini terjadi pada 27 Rajab ini. Bulan Rajab juga merupakan salah satu bulan haram atau muharram yang artinya bulan yang dimuliakan. Dalam tradisi Islam dikenal ada empat bulan haram, ketiganya secara berurutan adalah: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan yang tersendiri, Rajab.

Dinamakan bulan haram karena pada bulan-bulan tersebut orang Islam dilarang mengadakan peperangan. Tentang bulan-bulan ini, Al-Qur’an menjelaskan : “ Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”

Hukum Puasa Rajab
Ditulis oleh al-Syaukani, dalam Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur al-Sam'ani yang mengatakan bahwa tak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.

Namun demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadis yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab itu cukup menjadi hujjah atau landasan. Di samping itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.

Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda "Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia)." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah riwayat al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): "Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban. Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'"

Menurut al-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam bahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi, "Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang" itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.
Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).

Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram dan sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping dzulqa’dah, dzul hijjah, dan muharram.

Disebutkan dalam Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan- bulan haram yaitu dzulqa’dah, dzul hijjah, rajab dan muharram. Di antara keempat bulan itu yang paling utama untuk puasa adalah bulan al-muharram, kemudian Sya’ban. Namun menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah al-Muharram adalah Rajab.

Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang benar tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul saw menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).

Hadis Keutamaan Rajab
Berikut beberapa hadis yang menerangkan keutamaan dan kekhususan puasa bulan Rajab : Diriwayatkan bahwa apabila Rasulullah shalallahu ‘alahi wassalam memasuki bulan Rajab beliau berdo’a:“Ya, Allah berkahilah kami di bulan Rajab (ini) dan (juga) Sya’ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.” (HR. Imam Ahmad, dari Anas bin Malik).

"Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari, maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan."
Riwayat al-Thabarani dari Sa'id bin Rasyid: “Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya....."

"Sesungguhnya di surga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut".
Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi Muhammad Saw bersabda: "Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku."
Sabda Rasulullah SAW lagi : “Pada malam mi’raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya bertanya pada Jibril a.s.: “Wahai Jibril untuk siapakan sungai ini ?”Maka berkata Jibrilb a.s.: “Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang membaca salawat untuk engkau di bulan Rajab ini”.

Mengamalkan Hadis Daif Rajab

Ditegaskan oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi lil Fataawi bahwa hadis-hadis tentang keutamaan dan kekhususan puasa Rajab tersebut terkategori dha'if (lemah atau kurang kuat).

Namun dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah sebagaimana biasa diamalkan para ulama generasi salaf yang saleh telah bersepakat mengamalkan hadis dha’if dalam konteks fada’il al-a’mal (amal- amal utama).

Syaikhul Islam al-Imam al-Hafidz al- ‘Iraqi dalam al-Tabshirah wa al- tadzkirah mengatakan : “Adapun hadis dha’if yang tidak maudhu’ (palsu), maka para ulama telah memperbolehkan mempermudah dalam sanad dan periwayatannya tanpa menjelaskan kedha’ifannya, apabila hadis itu tidak berkaitan dengan hukum dan akidah, akan tetapi berkaitan dengan targhib (motivasi ibadah) dan tarhib (peringatan) seperti nasehat, kisah-kisah, fadha’il al-a’mal dan lain- lain.”

------------------
[1] Guru PAI SMPN 3 Peterongan dan Dosen FAI Univ. Darul ‘Ulum Jombang. Sumber :

28 Faedah Membaca Sholawat

Dinukil dari kitab Lawaqihul Anwar Alqudsiyah Syeh Abdul Wahab As Sya'roni

Syeh Abdul Wahhab As Sya'roni berkata :
" Akan kututurkan kepadamu wahai saudaraku, sejumlah faedah sholawat dan salam kepada Rasululloh shollallohu alaihi wasallam karena kecintaanku kpdmu,
semoga Allah ta'ala memberimu rizki kecintaan kepada beliau secara ikhlas dan semoga kebanyakan waktumu tersibukkan dengan membaca sholawat dan salam kepadanya,
kemudian kau berikan pahala semua amalanmu kedalam shohifahnya Rasululloh shollallohu alaihi wasallam,
sebagaimana isyarat hadis riwayat ubay bin ka'ab :
"sesungguhnya kujadikan untukmu semua sholawatku"
maksudnya, kujadikan semua pahala amalanku untukmu.
kemudian Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda kpdnya :
" jika demikian maka Allah ta'ala akan mencukupi kesusahan dunia dan akheratmu "

Berikut ini faedah membaca sholawat, diantaranya adalah :

1. sholawat dan salamnya Allah, malaikat dan utusannya atas orang yg membaca sholawat dan salam kpd Nabi.

2. menghapus kesalahan2, membersihkan amalan2 dan meninggikan derajat.

3. ampunan dosa-dosa dan permintaan ampunan malaikat utk orang yg membacanya.

4. satu qirot pahala bacaan sholawat ukurannya sebsar gunung uhud dan ditakar dengan takaran yg lebih.

5. tercukupi urusan dunia dan akheratnya sebagaimana keterangan sebelumnya.

6. terhapsunya kesalahan2 dan keutamannya melebihi memerdekakan budak.

7. keselamat dari semua huru hara akherat, persaksian Rasululloh kelak hari kiyamat dan wajib mendapatkan syafa'at.

8. mendapat ridho dan rahmat Allah, aman dari murka-Nya dan masuk dibawah naungan arsy.

9. timbangan kebaikan diakherat menjadi berat, bisa sampai ke telaganya Rasululloh dan aman dari rasa haus.

10. selamat dari neraka, bisa lewat diatas shirot bagaikan petir yg menyambar, dan bisa melihat tempat duduknya disyurga sebelum kematiannya.

11. mendapatkan banyak istri di syurga dan mendapatkan kedudukan yg mulia.

12. mendapat pahala melebihi duapuluh kali perang.

13. bacaan sholawat adalah zakat dan penyucian, harta bisa bertambah dengan berkahnya sholawat.

14. satu bacaan sholawat akan dipenuhi seratus hajatnya bahkan lebih.

15. bersholawat merupakan ibadah dan sebaik2 amalan yg dicintai Allah ta'ala.

16. menjadi tanda bahwa pembacanya adalah seorang ahlis sunnah.

17. malaikat membaca sholawat utknya selama dia bersholawat kepada Nabi shollallohu alaihi wasallam.

18. sebagai penghiyas majelis2 dan menghilangkan kefakiran serta kesempitan hidup.

19. pembaca sholawat lebih utama bersama Nabi shollallohu alaihi wasallam kelak dihari kiyamat.

20. pembaca sholawat bisa mengambil manfa'at pahala sholawat, begitu juga dengan anaknya dan orang2 yg diberi hadiyah pahalanya.

21. mendekatkan kepada Allah dan Rasulnya.

22. menjadi cahaya bagi pembacanya kelak di alam kubur, di hari berkumpul dan di atas shirot.

23. menolong utk mengalahkan musuh, membersihkan hati dari kemunafikan dan karatnya hati.

24. mendapatkan cintanya orang2 yg beriman, maka tdk ada yg membenci pembaca sholawat kecuali orang2 munafiq yg jelas2 memperlihatkan kemunafikannya.

25. bisa melihat Nabi di dalam mimpi, jika memperbanyak baca sholawat maka bisa melihat dalam keadaan jaga.

26. bacaan sholawat bisa mengurangi orang yg ghibah thd pembaca sholawat.

27. sholawat adalah amalan yg paling barokah, paling utama dan paling banyak manfaatnya dunia dan akherat.

28. masih banyak lagi pahala2 selain yg disebutkan diatas, bahkan tak terhitung saking banyaknya."

wallohu a'lam.

لواقح الانوار القدسية
شيخ عبد الوهاب الشعرانى

Semoga sholawat dan salam Allah senantiasa terlimpah curahkan kepada junjungan kita Muhammad beserta keluarga, sahabat dan pengikutnya hingga hari kiyamat kelak....

Aamiin...

4 Ciri-ciri Istri Yang Akan Masuk Surga & Neraka

Tersebut dalam riwayat, bahwa Nabi S.A.W bersabda:
”Ada empat macam wanita yang masuk sorga dan empat macam wanita yang lain masuk neraka. Diantaranya empat macam wanita yang masuk sorga adalah,

√ Istri yang memelihara kesucian (kehormatan dirinya ),
√ Menaati perintah Allah dan Menaati suaminya, banyak anaknya, penyabar, mudah menerima pemberian sedikit bersama suaminya, mempunyai rasa malu.
√ Kalau suaminya tidak ada ditempat (sedang pergi) ia memelihara dirinya dan harta suaminya. Kalau suaminya sedang di rumah ia mengekang lisannya. 
√ Yang lain adalah isteri yang ditinggal mati suaminya, ia mempunyai anak banyak tetapi ia menahan diri untuk kepentingan anak-anaknya, memelihara mereka berlaku baik pada mereka dan tidak menikah lagi karena khawatir jika menyia-nyiakan anak-anaknya itu. 

Adapun empat wanita yang lain yang di tetapkan masuk neraka adalah,
√ istri yang berlisan buruk pada suaminya, kalau suaminya sedang pergi ia tidak menjaga kehormatan dirinya, kalau suaminya berada dirumah lisannya terus mencerca dengan kata-kata yang buruk,
√ dan isteri yang membebani suaminya dengan beban yang tidak sanggup dipikulnya,
√ dan isteri yang tidak menutup dirinya dari lelaki lain bahkan ia keluar rumah dengan dandanan yang berlebihan,
√ dan isteri yang tidak mempunyai aktivitas lain kecuali makan, minum, tidur dan tidak mempunyai kecintaan untuk melaksanakan sholat, tidak menaati Allah dan rasulNYA dan tidak berusaha menaati suaminya.
Isteri yang bersikap seperti itu adalah istri yang terlaknat, termasuk ahli neraka, kecuali jika segera bertaubat. (al hadits)

( Kitab Uquudu Lujain Fii Bayaani Huquuzzaujaini )

Semoga kita terhindar dari golongan yang buruk...aamiiin

SHALAWATNYA TERDENGAR DI MAKAM SAYYIDINA MUHAMMAD (Kisah Penjual Halwa).

Dikisahkan di kota Adn, ada seorang pedagang Halwa (manisan), beliau sering dan suka bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Setiap ia memanggil pelanggan, ia berkata: “HALWA.. HALWA.. SHOLLU ‘ALAN NABIY”.

Kebetulan ia mengontrak di suatu kios dan sang pemilik kios ini tidak suka bershalawat dan paling benci siapa saja yang mengatakan itu. Dalam beberapa hari pemilik kios itu makin tidak suka kepada pedagang itu dan ingin mengusirnya dari rumah yang dikontrakkannya.

Akan tetapi, sebelum niat itu terwujud, Allah memberikan rezeki kepada pemilik kios itu untuk pergi Umroh. Sang pemilik kios pun melaksanakan umroh di Mekkah dan diteruskan berziarah ke makam sayyidina Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam di Madinah.

Sesampainya di makam sayyidina Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam, ia mendengar perkataan sang pedagang, yaitu: “HALWA.. HALWA.. SHOLLU ‘ALAN NABIY”

Lalu tiba-tiba ia menangis saat mendengar kata-kata itu di depan makam sayyidina Muhammad shallallahu’alaihi wasallam.

Ia langsung pulang ke kota Adn dan meminta maaf kepada pedagang itu dan ingin terus mendengar ia bershalawat kepada sayyidina Muhammad shallallahu’alaihi wasallam, kemudian ia berkata: “Aku mendengar shalawatmu di depan makam sayyidina Muhammad”
“HALWA.. HALWA.. SHOLLU ‘ALAN NABIY”.

Lalu si pedagang itu tersenyum dan bergembira. Sang pemilik kios pun memeluk si pedagang tersebut sambil meneteskan air mata.

Tausiyah Alhabib Jindan bin Novel bin Salim bin Jindan di Palembang tahun 2000 saat Haul Syekh Abu Bakar bin Salim

Haramnya Nikah Mut'ah ( Kawin Kontrak )

Nikah mut’ah ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya.

Ada 6 perbedaan prinsip antara nikah mut’ah dan nikah sunni (syar’i) :
1. Nikah mut’ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu.
2. Nikah mut’ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam akad atau fasakh, sedangkan nikah sunni berakhir dengan talaq atau meninggal dunia
3. Nikah mut’ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami istri, nikah sunni menimbulkan pewarisan antara keduanya.
4. Nikah mut’ah tidak membatasi jumlah istri, nikah sunni dibatasi dengan jumlah istri hingga maksimal 4 orang.
5. Nikah mut’ah dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi, nikah sunni harus dilaksanakan dengan wali dan saksi.
6. Nikah mut’ah tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri, nikah sunni mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri.

Dalil-Dalil Haramnya Nikah Mut’ah
Haramnya nikah mut’ah berlandaskan dalil-dalil hadits Nabi saw juga pendapat para ulama dari 4 madzhab. Dalil dari hadits Nabi saw yang diwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhaini, ia berkata: “Kami bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata: “Ada selimut seperti selimut”. Akhirnya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam.

Keesokan harinya aku pergi ke Masjidil Haram, dan tiba-tiba aku melihat Rasulullah saw sedang berpidato diantara pintu Ka’bah dan Hijr Ismail. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang siapa yang memiliki istri dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya, janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah azza wa jalla telah mengharamkan nikah mut’ah sampai Hari Kiamat (Shahih Muslim II/1024). Dalil hadits lainnya: Dari Ali bin Abi Thalib ra. ia berkata kepada Ibnu Abbas ra bahwa Nabi Muhammad saw melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar (Fathul Bari IX/71).

Pendapat Para Ulama

Berdasarkan hadits-hadits tersebut diatas, para ulama berpendapat sebagai berikut:

Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi (wafat 490 H) dalam kitabnya Al-Mabsuth (V/152) mengatakan: “Nikah mut’ah ini bathil menurut madzhab kami. Demikian pula Imam Ala Al Din Al-Kasani (wafat 587 H) dalam kitabnya Bada’i Al-Sana’i fi Tartib Al-Syara’i (II/272) mengatakan, “Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu nikah mut’ah”

Dari Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rusyd (wafat 595 H) dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid (IV/325 s.d 334) mengatakan, “hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut’ah mencapai peringkat mutawatir” Sementara itu Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) dalam kitabnya Al-Mudawanah Al-Kubra (II/130) mengatakan, “Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil.”

Dari Madzhab Syafi’, Imam Syafi’i (wafat 204 H) dalam kitabnya Al-Umm (V/85) mengatakan, “Nikah mut’ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama satu hari, sepuluh hari atau satu bulan.” Sementara itu Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya Al-Majmu’ (XVII/356) mengatakan, “Nikah mut’ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu.”

Dari Madzhab Hambali, Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) dalam kitabnya Al-Mughni (X/46) mengatakan, “Nikah Mut’ah ini adalah nikah yang bathil.” Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal (wafat 242 H) yang menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah haram.

Dan masih banyak lagi kesesatan dan penyimpangan Syi’ah. Kami ingatkan kepada kaum muslimin agar waspada terhadap ajakan para propagandis Syi’ah yang biasanya mereka berkedok dengan nama “Wajib mengikuti madzhab Ahlul Bait”, sementara pada hakikatnya Ahlul Bait berlepas diri dari mereka, itulah manipulasi mereka. Semoga Allah selalu membimbing kita ke jalan yang lurus berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih.

Oleh : Mbah Kyai Jenggot


7 MANFAAT BER-DZIKIR

Bismillahir-Rahmaanir-Rahim. . Mengingat Allah (dzikir) merupakan pokok daripada syukur. Manfaat yg besar dapat diperoleh dgn mengerjakan amalan ini. Namun, kadang kita melupakan dan melalaikannya. Padahal, faedah dzikir itu banyak sekali, antara lain:

1.► Mendapat Pertolongan Allah ..

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka ingatlah kalian kepada-Ku, niscaya Aku pun akan mengingat kalian.”
(QS. al-Baqarah: 152)

2.► Mendapat Ampunan dan Pahala yang Besar ..

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Orang-orang yang banyak berdzikir kepada Allah, lelaki maupun perempuan, maka Allah sediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang sangat besar.” (QS. al-Ahzab: 35)

3.► Sebab Hidupnya Hati ..

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan orang yang mengingat Rabbnya (Allah) dengan orang yang tidak mengingat Rabbnya, seperti perumpamaan orang yang hidup dengan orang yang sudah mati.” (HR. Bukhari)

4.► Mendatangkan Ketentraman Jiwa ..

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Ingatlah, dengan mengingat Allah maka hati akan menjadi tentram.” (QS. ar-Ra’d: 28)

5.► Jauh dari Perangkap Syaitan ..

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang berpaling dari mengingat ar-Rahman maka akan Kami jadikan setan sebagai pendamping yang selalu menemaninya.” (QS. az-Zukhruf: 36)

6.► Jalan Menuju Keikhlasan ..

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya orang-orang munafik itu berusaha mengelabui Allah, sedangkan Allah justru mengelabui mereka. Apabila mereka berdiri untuk sholat maka mereka berdiri dengan penuh kemalasan, mereka mencari-cari pujian manusia, dan mereka sama sekali tidak mengingat Allah kecuali sedikit.” (QS. an-Nisaa’: 142)

7.► Perlindungan Allah pada Hari Kiamat ..

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tujuh golongan yang mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat… di antaranya adalah seorang lelaki yg mengingat Allah dalam keadaan sepi, kemudian meneteslah air matanya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dan yang perlu kita ingat bahwa dzikir yg benar adalah yg dilandasi keikhlasan, niat dan dikerjakan dgn mengikuti Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allahul muwaffiq.

Wallahu a'lam bishshawab, ..

Puasa Dan Keutamaan Rajab

Bulan Rajab adalah bulan ke tujuh dari bulan hijriah (penanggalan Arab dan Islam). Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad shalallah ‘alaih wasallam untuk menerima perintah salat lima waktu diyakini terjadi pada 27 Rajab ini. Bulan Rajab juga merupakan salah satu bulan haram atau muharram yang artinya bulan yang dimuliakan. Dalam tradisi Islam dikenal ada empat bulan haram, ketiganya secara berurutan adalah: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan yang tersendiri, Rajab.

Dinamakan bulan haram karena pada bulan-bulan tersebut orang Islam dilarang mengadakan peperangan. Tentang bulan-bulan ini, Al-Qur’an menjelaskan : “ Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”

Hukum Puasa Rajab
Ditulis oleh al-Syaukani, dalam Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur al-Sam'ani yang mengatakan bahwa tak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.

Namun demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadis yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab itu cukup menjadi hujjah atau landasan. Di samping itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.

Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda "Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia)." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah riwayat al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): "Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban. Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'"

Menurut al-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam bahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi, "Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang" itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.
Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).

Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram dan sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping dzulqa’dah, dzul hijjah, dan muharram.

Disebutkan dalam Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan- bulan haram yaitu dzulqa’dah, dzul hijjah, rajab dan muharram. Di antara keempat bulan itu yang paling utama untuk puasa adalah bulan al-muharram, kemudian Sya’ban. Namun menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah al-Muharram adalah Rajab.

Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang benar tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul saw menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).

Hadis Keutamaan Rajab
Berikut beberapa hadis yang menerangkan keutamaan dan kekhususan puasa bulan Rajab : Diriwayatkan bahwa apabila Rasulullah shalallahu ‘alahi wassalam memasuki bulan Rajab beliau berdo’a:“Ya, Allah berkahilah kami di bulan Rajab (ini) dan (juga) Sya’ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.” (HR. Imam Ahmad, dari Anas bin Malik).

"Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari, maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan."
Riwayat al-Thabarani dari Sa'id bin Rasyid: “Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya....."

"Sesungguhnya di surga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut".
Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi Muhammad Saw bersabda: "Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku."
Sabda Rasulullah SAW lagi : “Pada malam mi’raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya bertanya pada Jibril a.s.: “Wahai Jibril untuk siapakan sungai ini ?”Maka berkata Jibrilb a.s.: “Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang membaca salawat untuk engkau di bulan Rajab ini”.

Mengamalkan Hadis Daif Rajab

Ditegaskan oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi lil Fataawi bahwa hadis-hadis tentang keutamaan dan kekhususan puasa Rajab tersebut terkategori dha'if (lemah atau kurang kuat).

Namun dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah sebagaimana biasa diamalkan para ulama generasi salaf yang saleh telah bersepakat mengamalkan hadis dha’if dalam konteks fada’il al-a’mal (amal- amal utama).

Syaikhul Islam al-Imam al-Hafidz al- ‘Iraqi dalam al-Tabshirah wa al- tadzkirah mengatakan : “Adapun hadis dha’if yang tidak maudhu’ (palsu), maka para ulama telah memperbolehkan mempermudah dalam sanad dan periwayatannya tanpa menjelaskan kedha’ifannya, apabila hadis itu tidak berkaitan dengan hukum dan akidah, akan tetapi berkaitan dengan targhib (motivasi ibadah) dan tarhib (peringatan) seperti nasehat, kisah-kisah, fadha’il al-a’mal dan lain- lain.”

------------------
[1] Guru PAI SMPN 3 Peterongan dan Dosen FAI Univ. Darul ‘Ulum Jombang. Sumber :

Back To Top