IRI YANG BOLEH DAN YANG HARAM

Ketika Allah memberikan kenikmatan kepada saudaramu maka bagimu terdapat dua keadaan :
1. engkau membenci kenikmatan tsb dan suka hilangnya nikmat itu dari saudaramu,
maka inilah yg dinamakan hasud/ iri, jadi batasan hasud adalah membenci nikmat dan suka jika nikmat itu hilang dari orang yg di beri kenikmatan.

2. engkau tdk menyukai hilangnya nikmat tdk pula membenci ada dan langgengnya nikmat tsb, tetapi engkau juga menyukai nikmat yg serupa utk dirimu sendiri,
maka ini dinamakan ghibtoh /iri yg baik, dan terkadang di khususkan dengan nama munafasah .

adapun yg awal maka hukumnya haram kecuali kenikmatan yg di dapatkan oleh orang fajir atau kafir dan kenikmatan tsb digunakan utk melakuka fitnah dan menyakiti makhluk maka tidak menjadi masalah jika engkau membenci nikmat dan suka jika nikmat tsb hilang dari pemiliknya, karena engkau tdk membenci nikmat tsb dari arah nikmatnya tapi karena dia digunakan sebagai alat utk merusak.

Sedangkan yg kedua maka hukumnya tidaklah haram bahkan bisa saja wajib, mandub ataupun mubah.(wallohu a'lam.)

Terimakasih telah membaca artikel IRI YANG BOLEH DAN YANG HARAM http://kalisombowi.blogspot.com/2015/04/iri-yang-boleh-dan-yang-haram.html

Share :

Facebook Twitter Google+
Back To Top